Bekasi ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Selain mengizinkan warga salat Idul Fitri di masjid, Pemerintah Kota Bekasi bakal melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan.
Terbaru, PSBB di Kota Bekasi direncanakan untuk dilonggarkan. Pelonggaran terhitung mulai 26 Mei 2020.
“Insyaallah tanggal 26 (Mei), kita bisa melakukan pelonggaran,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa (19/5/2020).Rahmat mengungkapkan pertimbangan pelonggaran PSBB. Menurut dia, kondisi kejiwaan warga selama PSBB menjadi indikator pelonggaran.
Selain itu, sebagian besar kelurahan di Kota Bekasi sudah berkategori zona aman dari virus Corona (COVID-19) alias zona hijau.
Pelonggaran itu berupa tidak adanya pembatasan ke luar rumah. Restoran, mal, perkantoran, dan tempat ibadah akan dibuka kembali.Namun, protokol kesehatan selama pelonggaran PSBB wajib dipenuhi seperti menjaga jarak dan memakai masker.
“Hanya standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar (rumah) tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti,” kata Rahmat.”(Misalkan) kemarin kan drive-thru (di restoran), oke McD buka, tapi kan jaraknya 1,5 meter, boleh makan di tempat,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga yang tinggal di 38 kelurahan berkategori zona hijau Corona (COVID-19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk melaksanakan salat id di masjid.”Sampai jam 12.00 WIB ini kelurahan yang keluar dari zona merah ada 38, artinya tidak ditemukan lagi pasien positif di 38 kelurahan,” ujar Rahmat.
Baca juga:
Total 38 Kelurahan di Kota Bekasi Boleh Gelar Salat Id, Ini Daftarnya
Sementara itu, 18 kelurahan lainnya masih dinyatakan zona merah Corona. Rahmat menegaskan warga yang berada di zona merah tidak boleh melaksanakan salat Id di zona hijau ataupun sebaliknya. Hal itu guna menekan penyebaran virus Corona.
“Di daerah zona hijau dapat dilaksanakan salat Id bersama, tapi salat Id itu dilakukan pada wilayah terbatas, hanya sampai di tingkat RW, jadi (misal) di RW 12 ada 3 masjid, maka 3 masjid itu bisa digunakan,” ungkap Rahmat.(DAB)