JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar (Donny) Moenek terkait kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat. Donny dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Dalam kasus suap pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, penyidik KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk ijon proyek pasar Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Penahanan dua tersangka yakni Triswara Dhanu Brata dan Hedriza Soleh Gunadi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Sebab sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. (ADI)