JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut apabila ahli menyatakan tak ada unsur pidana pada kasus surat palsu, maka perkara itu dihentikan. Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyambut baik.
“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” ucap Agus di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Agus mengatakan KPK memiliki wewenang untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu bisa dilakukan terhadap seseorang sebagai saksi atau tersangka.
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK melakukan pencegahan terhadap Novanto sebagai saksi. Ketika itu masa berlakunya hampir habis sehingga diperpanjang. Hal itu dilakukan KPK sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yg dibatalkan oleh praperadilan tapi pencekalannya terkait dengan beliau yang menjadi saksi. Jadi kalau diperpanjang kan wajar aja, kalau habis diperpanjang,” sebut Agus.
Surat permintaan cegah itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Agus, hal itu tak masalah asalkan seluruh pimpinan KPK menyetujuinya.
“Waktu itu kalau tidak salah ada 2 orang (pimpinan KPK) yang di luar kota dan yang di Jakarta memberikan persetujuan. Jadi tanda tangan Pak Saut itu bukan surat palsu,” sebut Agus.
Sebelumnya Tito mengatakan penyidik sedang meminta keterangan para ahli terkait kasus surat palsu Pimpinan KPK. Tito ingin penyidik segera menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan,” kata.
Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (NGO)