Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, tim pemeriksa yang terdiri atas Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai 21 Maret 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia mengatakan laporan itu akan menjadi dasar PPK KPK dalam menjatuhkan sanksi.
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hukuman disiplin hanya dapat diberikan kepada pegawai KPK yang berstatus PNS. Sementara itu, sanksi untuk pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan dengan instansi asal.
“Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan pada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK. Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya. (MAD)