JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tora Sudiro resmi menyandang status tersangka atas kepemilikan psikotropika. Sedangkan istrinya, Mieke Amalia tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari barang bukti yang ditenukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Karena itu, polisi langsung menahan Tora Sudiro hari ini. Sedangkan Mieke akan dipulangkan.
“Hari ini kami akan pulangkan (Mieke) untuk kembali kepada keluargnaya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan,” ujarnya.
Tora Sudiro dijeras pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun. (NOV)