MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan 1 tersangka kasus heboh rekayasa pengiriman peti mati di Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun membeberkan motifnya.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan tersangka kasus itu adalah WS (35), warga Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan. Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri serta dua warga setempat karena kecewa calon kepala desa yang didukungnya kalah.
“Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari Senin 29 November 2021,” sebut Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
“Menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa dikarenakan pada Pilkades di Desa Paropo, calon kades yang tersangka dukung, Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung,” ujar Wahyudi.(MAD)