MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa telah melakukan penpiuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, menyebutkan, kedua terdakwa tersebut bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 450 juta.
Selain itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka tiga tahun penjara,” ujar JPU Rosinta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2019).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa Sukran dan Amirsyah akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Majelis hakim Yang Mulia, kami akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut,” ujar Sukran.
Sidang perkara kasus penipuan yang dipimpin majelis hakim diketuai Saryana akan dilanjutkan Selasa (29/1) depan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rosinta dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan, kedua terdakwa Sukran dan Amirsyah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta ditransfer uang Rp450 juta kepada Yosua Marudut. Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang dijanjikan tidak juga diberikan terdakwa.
Akhirnya kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut.(NGO)