JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung jaksa.
Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan. (VAN)