JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Setyo Wasisto, menyebut adanya kelalaian petugas saat mendampingi tersangka IAW dan RMY berlatih menembak. Setyo mengatakan petugas seharusnya tak memperbolehkan tersangka menggunakan senpi dengan switch auto.
“Kalau dari organisasi nggak boleh. Iya (ada unsur kelalaian). Dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata automatis ada digunakan untuk olah raga,” kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Setyo mengatakan petugas yang mendampingi tersebut sudah diperiksa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik.
“Iya, Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman. Sudah, sudah (diperiksa) tapi bisa saja nanti diperiksa ulang,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik senjata yang dipakai oleh kedua tersangka. Kedua tersangka itu diketahui meminjam senjata dari gudang.
“A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10).
Kedua tersangka insiden peluru nyasar juga tak mempunyai izin untuk menggunakan senjata dan bukan termasuk anggota Perbakin. Mereka merupakan PNS Kementerian Perhubungan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MAD)