JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Djuhandani menjelaskan 10 orang yang diperiksa hari ini terkait kasus pagar laut di Bekasi berstatus sebagai saksi. Termasuk pihak dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selalu pemilik pagar yang langsung membongkar pagar laut tersebut.
“(Kapasitas) sebagai saksi. Termasuk dari TRPN,” ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, polisi juga telah menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Pemalsuan dilakukan oleh pihak-pihak oknum.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Djuhandani mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya. (BAS)