Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka,” ujar Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (4/3/2024).
Irsyad mengatakan para tersangka itu terbagi 3 kelompok. Ada provokator, penganiaya berat, hingga penganiaya ringan.
“Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan,” tuturnya.
Irsyad belum merincikan identitas 20 orang tersebut. Kini 20 tersangka itu telah ditahan.
“Sudah ditahan. (Dikenakan pasal) ada 351, ada pasal 55 ada pasal 160,” katanya.
Sebelumnya, empat pria dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini keempat pria tersebut dirawat di rumah sakit (RS).
“Untuk 4 korban saat ini masih dirawat dalam perawatan RS Kemayoran, dalam perawatan intensif,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (28/3).
Keempat korban pengeroyokan oknum TNI itu ialah Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25). Pengeroyokan di depan Polres Metro Jakpus itu terjadi pada Kamis (28/3) dini hari. (MAD)