JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kasus korupsi e-KTP yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor disebut melibatkan nama-nama besar. Wakil Ketua MPR yang juga politikus Golkar, Mahyudin berpendapat tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk dalam kasus ini.
“Jangan dibuat gaduh dalam wacana dan opini. Biarlah diselesaikan secara hukum dan tanpa tekanan. Toh, di negara Indonesia ini nggak ada yang kebal dengan hukum,” ujar Mahyudin saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).
Rekan separtai Mahyudin yaitu Setya Novanto sebelumnya merasa prihatin karena namanya dibawa-bawa dalam kasus korupsi e-KTP dan meminta agar pengusutan tidak gaduh. Mahyudin mengatakan bahwa kasus ini memang sebaiknya tidak dibawa ke ranah politik.
“Yang dimaksud Pak Novanto itu kasus ini jangan dibawa ke ranah politik untuk membangun opini. Jangan terlalu dibawa statement, tapi diproses saja secara hukum. Karena ini kasus kan baru 2 orang yang jadi tersangka, tapi banyak politikus yang disebut namanya,” sambungnya.
Sebagai sesama politikus Golkar, Mahyudin mengaku sudah bertemu dengan Novanto. Menurutnya, Novanto merasa tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
“Beberapa waktu lalu saya bertemu beliau. Beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Jadi, biar nanti semua terungkap di fakta persidangan, tidak perlu banyak statement apalagi dari penegak hukum,” jelas Mahyudin.
KPK menyebut salah satu klaster yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP adalah politikus. Mahyudin menjelaskan siapa pun harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih.
“Nggak ada masalah, siapa pun dia orang politik harus diproses secara hukum. Jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana,” jelas Mahyudin.
Sidang perdana kasus ini akan diselanggarakan pada Kamis (9/3) pekan ini. KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan.
Berkas itu terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto, yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman, yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli. (DON)