JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Korupsi proyek e-KTP ditaksir merugikan uang rakyat mencapai Rp 2,4 triliun. Namun anehnya, hingga hari ini belum ada aset yang disita dan KPK belum menyiapkan pasal pencucian uang. Padahal, pasal pencucian uang efektif untuk mengusut aliran uang korupsi.
“Penyebutan banyak pihak dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam sidang e-KTP memicu polemik dan kegaduhan. Butuh pembuktian lebih dalam dan tidak sekedar penyebutan nama dalam surat dakwaan,” kata ahli pencucian uang, Yenti Garnasih, kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).
Pengalaman Yenti memberi keterangan ahli di penyidikan dan pengadilan, dakwaan setebal itu tidak lazim. Di mana dakwaan sebanyak 150-an lembar dengan berkas mencapai 5 meter tebalnya.
“Surat dakwaan yang berlebihan bisa mengurangi keamanan substansi perkara,” ujar mantan anggota Pansel KPK itu.
Di sisi lain, Yenti meminta KPK berani menerapkan pasal pencucian uang kepada para terdakwa. Sebab, pasal pencucian uang efektif menelusuri ke mana larinya uang bancakan triliunan rupiah itu.
“Jika memang betul ada aliran dana sementara belum ada tindakan atau upaya paksa, seperti penyitaan dan pembekuan rekening, ini juga berbahaya. Orang-orang tersebut bisa melarikan diri dan hartanya sulit dilacak. Kalau KPK punya bukti kuat terkait aliran dana bancakan, maka harus menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun bisa dilacak,” pungkas pengajar Universitas Trisakti, Jakarta itu. (MAD)