JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik KPK memanggil seorang pengacara bernama Hotma Sitompul terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Hotma akan diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Hotma sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sekitar pukul 13.40 WIB. Hotma saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Selain Hotma Sitompul, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang saksi lain. Mereka adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti dan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.
Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.(DON)