JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penamparan petugas bandara oleh seorang perempuan yang merupakan istri seorang jenderal polisi, dilaporkan ke polisi. Kemenhub meminta agar petugas bandara tidak boleh jadi takut dalam bertugas dalam menjalankan tugas karena persoalan ini.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan belajar dari kejadian tersebut, Agus mengharapkan agar para petugas penerbangan tidak surut dan takut dalam menjalankan tugasnya.
“Asalkan mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, kami akan melindungi anda semua,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2017).
Agus menyatakan petugas bandara dilindungi oleh Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan undang-undang lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi siapa saja yang mengganggu para petugas penerbangan yang sedang melaksanakan tugasnya tersebut, Ditjen Perhubungan Udara tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan.
“Petugas penerbangan yang dimaksud adalah semua petugas baik dari regulator dan operator (maskapai, bandara, AirNav dan lainnya),” ujar Agus.
“Hal (penamparan) tersebut merupakan representasi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas avsec tersebut. Karena para petugas penerbangan, termasuk avsec, bekerja berdasarkan standar prosedur operasi yang baku dan dilindungi oleh Undang-Undang,” sambung Agus. (MAD)