JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi e-KTP. Irvanto diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dari pantauan, Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, sudah berada di lobi gedung KPK sekitar pukul 10.17 WIB, Rabu (3/5/2017). Selain Irvanto yang sudah datang, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yakni Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies dan anggota DPR Markus Nari.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP, Irvanto membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
“Tahun 2008-2010 itu memang alhamdulillah kita mendapat klien yang besar-besar. Untuk Murakabi sendiri, mengikuti sendiri tender e-KTP tidak sanggup,” ujar Irvanto dalam sidang hari Kamis (27/4).
Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut proses pelelangan e-KTP diarahkan guna memenangkan konsorsium PNRI dengan membentuk konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping. Pembahasan ini dilakukan oleh tim Fatmawati bentukan Andi Narogong.
Selain itu dilakukan pemecahan tiga tim dengan tujuan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.
Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP, yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal daripada harga sepenuhnya. (ADI)