JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan kembali memeriksa Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai saksi kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Kami agendakan pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis lusa dengan mengagendakan pemeriksaan Imam Utomo,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto di Kejati Jatim, Senin (31/10/2016).
Romy yang kini juga menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jatim menambahkan saksi Imam Utomo diperiksa atas berkas tersangka Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset PT PWU.
“Penyidik mengagendakan seperti itu.Mungkin saja diperiksa kembali sebagai saksi untuk berkas dari DI,” pungkas Romy.
Kasus pelepasan 33 aset PT PWU memeriksa 80 lebih saksi diantaranya nama besar seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset. (RED/DTK)