JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7/2019).
Ini merupakan penjadwalan ulang karena Enggartiasto tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Selain Enggartiasto, KPK juga memanggil enam orang pihak swasta sebagai saksi.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin; Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, Widodo; Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Isdianto; Direktur PT Telaga Gelang Indonesia, Hendy Putra, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia, Muhammad Irham, dan wiraswasta Azwir Dainy.
Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga sudah menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.(NGO)