JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Mahfud mengatakan SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Kamis (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan.
Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. MA dalam putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 itu membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Hakim berpendapat kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI bukan tindak pidana.
“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ujarnya.(VAN)