JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hitungan sementara kerugian negara dari skandal Asabri yaitu Rp 23,7 triliun. Namun ternyata, hitungan itu belum memecahkan rekor dari perkara-perkara lain baik yang sudah diadili maupun yang baru dari hitungan BPK. Perkara apa? Dalam kasus Asabri, Kejagung telah menjerat 8 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Adam dan Sonny yang kala itu menjabat sebagai direktur utama Asabri berafiliasi dengan pihak swasta yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuannya, untuk menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.
“Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP,” ucap Leonard.
“Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik,” sambungnya.
Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Hasilnya ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” jelas Leonard
“Untuk menghindari kerugian investasi PTAsabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BT,” imbuh Leonard.(DAB)