JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pelimpahan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan sebuah proses hukum yang normal. Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejagung, maka Ahok akan segera menjalani proses persidangan.
“Memang itu kan prosedur hukum,” kata JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
“Artinya akan masuk pengadilan,” tambah JK.
Dikatakan JK, pelimpahan berkas tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap. Ahok nantinyta akan disidang di Pengadilan Jakarta Utara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
“Insya Allah juga mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT sehngga tersangka Basuki T Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan,” kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11). (MAD)