JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Menutupi aib akibat dari ulah yang kurang bertanggungjawab sebagai jalan pintas sering dilakukan walaupun apa yang dilakukan itu bisa membahayakan kesehatan dan bisa berurusan dengan hukum.
Seperti kasus aborsi yang santer dalam pemberitaan November 2023, Polda Metro Jaya menangkap orang – orang yang terkait dengan kejahatan itu terdiri dari orang yang menggugurkan, perantara, yang membantu, dan penerima transferan, begitu juga bidan, sampai berita ini diturunkan Rabu 14/8 sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 1 Tahun 3 bulan, Senin 12/8-2024.
Dari informasi yang didapatkan dan data yang dimiliki oleh media ini, para terdakwa, IIs Suhartini, Aryati, Ahmad Ferial, Rizky Fadilah, Genni dan Ali Jalindra semua terdakwa sama tuntutannya 1 Tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntun (JPU) Lica Dyananingsih,S.H.,M.H dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 77 A Jo pasal 45 A Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat1 KUHP.
John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, ketika diminta komentarnya tentang Tuntutan dan Vonis Hakim, mengatakan, kalau Jaksa dan Hakim sudah benar dalam melakukan tugasnya sesuai tupoksinya, tidak perlu ragu atau takut ketika masalah ini dibawa ke atasan masing-masing.
Lebih tegas John Raja Sonang mengatakan, biasanya kasus yang beraroma duit, persidangannyapun diatur dan itu terlihat dari rendahnya Tuntutan dan Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, ujar John Raja Sonang yang pernah meliput di Pengadilan Negeri tahun 90 an.
Praktisi Hukum, Alisati Siregar, S.H.,M.H. memberikan tanggapan, sepertinya ada yang janggal dalam kasus aborsi ini, seolah sudah ada settingan.
Menurutnya, siapa yang melakukan, membujuk dan yang turut membantu, apalagi seorang bidan, haruslah tinggi hukumannya agar tidak lagi melakukan hal tersebut dan jangan dijadikan objekan, karena akan terjerat hukum kata Alisati.(JRS)