Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bapak presiden (Jokowi) menyampaikan dalam setiap rapat baik itu ratas atau pertemuan-pertemuan bahwa kita harus memberikan karpet merah kepada investor dengan cara memberikan kemudahan untuk berinvestasi mempermudah regulasi,” kata Hadi dalam acara Rapat Koordinasi Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR, Rabu (9/8/2023).
Hadi menjelaskan, salah satu cara yang dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan investasi dalam negeri adalah dengan mempermudah pengeluaran izin penggunaan lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Namun KKPR ini baru bisa dikeluarkan bila pemerintah provinsi/kota telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerahnya masing-masing.
“Para investor akan datang ke Indonesia Apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah. KKPR bisa dikeluarkan apabila sarananya ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ungkap Hadi. (VAN)