Teheran –
Laporan kantor berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir Reuters, Senin (28/7/2025), menyebutkan bahwa dua pria yang diidentifikasi sebagai Mehdi Hassani dan Behrouz Ehsani-Eslamloo itu dijatuhi hukuman mati pada September 2024.
Vonis mati itu diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran, yang menurut Mizan Online, juga menolak permintaan kedua terdakwa untuk dilakukan persidangan ulang.
Hassani dan Ehsani-Eslamloo juga diidentifikasi sebagai “elemen operasional” dari Mujahideen-e-Khalq (MEK), kelompok yang dilarang di Iran. Otoritas Iran menyebut keduanya sebagai “teroris”.
“Para teroris, berkoordinasi dengan para pemimpin MEK, telah … merakit peluncur dan mortir genggam sesuai dengan tujuan kelompok tersebut, menembakkan proyektil secara sembarangan ke warga, rumah, fasilitas layanan dan administrasi, serta pusat pendidikan dan amal,” demikian seperti dilaporkan Mizan Online.
Keduanya didakwa atas “moharebeh” — istilah yang berarti berperang melawan Tuhan — menghancurkan properti publik dan “keanggotaan dalam organisasi teroris dengan tujuan mengganggu keamanan nasional”.
Otoritas Iran mengeksekusi mati dua anggota kelompok terlarang Mujahideen-e-Khalq karena menyerang infrastruktur sipil dengan proyektil rakitan. Eksekusi mati itu tetap dilakukan meskipun ada kritikan Amnesty International terhadap persidangan di Iran yang disebut “sangat tidak adil”.
Maryam Rajavi yang memimpin Dewan Perlawanan Nasional Iran, di mana MEK merupakan kekuatan utamanya, memberikan penghormatan kepada Hassani dan Ehsani-Eslamloo.
“Penghormatan bagi para Mujahidin yang teguh ini, yang setelah tiga tahun perlawanan tanpa henti di bawah penyiksaan, tekanan, dan ancaman, telah memenuhi janji suci mereka kepada Tuhan dan rakyat dengan bangga dan bermartabat,” ucapnya.
MEK merupakan kelompok Islamis sayap kiri yang melancarkan kampanye pengeboman terhadap pemerintah Shah Iran dan target-target Amerika Serikat (AS) pada tahun 1970-an silam, namun kemudian berselisih dengan faksi-faksi lainnya dalam Revolusi Islam tahun 1979.
Sejak saat itu, MEK menentang Republik Islam Iran dan kepemimpinannya mengasingkan diri di Paris. MEK ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS dan Uni Eropa hingga tahun 2012.
Amnesty International, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa Hassani dan Ehsani-Eslamloo ditangkap tahun 2022 dan tetap bersikeras menyatakan tidak bersalah selama persidangan, yang disebut oleh kelompok HAM internasional itu, “sangat tidak adil dan dirusak oleh tuduhan penyiksaan dan pengakuan paksa”. (VAN)