JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka hari ini menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
“Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” ungkapnya.(MAD)