MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease -19 di Kota Medan.
Jajaran Polsek Medan Tuntungan dan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tersebut sabtu 11/9. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kapolsek Iptu Martua Manik SH. MH Diikuti personil polsek medan tuntungan bersama Brimob Dit Sabhara Polda Sumut dan Kelurahan Simpang Selayang dan kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam arahannya Iptu Martua Manik S.H., M.H. Mengatakan, dalam giat tersebut yang utama ialah meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha dan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolsek ingatkan masyarakat untuk lebih disiplin lagi dan menerapkan protokol kesehatan adalah 5M khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM ini seperti rumah makan dan warung kopi toko dan lain lain harus tutup sesuai batas waktu yang telah di tentukan pemerintah kata Iptu Marua Manik.
Plt. Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S. STP. mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, diberi himbauan kepada mereka untuk selanjutnya diberi pemahaman untuk ikut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku kata Plt Camat Medan Tuntungan kepada wartawan.(LAN)