JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polri meneken memorandum of understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia. MoU tersebut sekaligus membuat Komnas HAM bisa memanfaatkan penggunaan Labfor dan Inafis Polri untuk proses penyelidikan.
“Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor, dan lainnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Listyo Sigit menyebut pihaknya akan menekankan pemahaman terkait HAM ke seluruh jajarannya. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi potensi pelanggaran HAM di lapangan.
“Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan,” ucapnya.(DON)