JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar konten negatif di internet. Tito menyebut kemampuan pelacakan Polri terhadap penebar konten negatif makin meningkat.
“Saya minta jangan main-main menyebar konten negatif. Kemampuan pelacakan dari Polri sudah mulai makin lama makin meningkat,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (22/8/2017).
Pernyataan Tito itu bukan tanpa alasan. Dia menyampaikan bahwa Polri telah memiliki tiga kekuatan untuk melakukan penegakan hukum bagi penyebar kebencian di media sosial.
“Saya sampaikan lagi di tingkat Mabes Polri ada tiga kekuatan, yang tersebar di Intelijen, Mabes Polri dan Humas. Di samping kita melakukan outsourcing kepada tim-tim siber yang melekat kepada ketiga brigjen ini,” ujarnya.
Ketiga lembaga yang telah dibentuk itu akan melakukan patroli internet untuk melacak siapa saja yang menebar konten negatif. Selain itu, pelaku yang terlacak akan diamankan dan diproses secara hukum.
“Membentuk direktorat siber yang dipimpin oleh seorang Brigjen, itu di tingkat mabes. Kemudian di tingkat juga ada direktorat khusus di intelijen yang melakukan internet patrol sekaligus melakukan counter sesuai operasi-operasi intelijen. Kemudian yang ketiga adalah kepala Biro Multimedia, seorang Brigjen. Tadi di intel juga Brigjen yang fungsinya melakukan patroli internet plus melakukan counter-counter untuk menetralisir konten-konten negatif,” jelasnya.
Tak hanya di tingkat Mabes, penguatan siber ini juga dilakukan di Polda dan Polres seluruh Indonesia. Maka wajar menurut Tito bila kasus ‘Ringgo’ ditangkap oleh Polrestabes Medan.
“Kasus yang di medan, sudah cukup lama dilacak. Dari mabes dilacak Polda tapi yang berhasil menangkap adalah Polresta Medan. Tim siber Polresta Medan, itu menunjukkan siber di tingkat Polres itu ada, dan mereka bekerja dan mereka berhasil,” imbuhnya.
Namun penegakan hukum terkait UU ITE ini kata Tito merupakan proses akhir. Dia mengimbau seluruh elemen agar melakukan tindakan preventif agar orang bijak dalam menggunakan internet.
“UU ITE ini sebenarya hanya menjadi bumper pukulan atau usaha terakhir untuk memberikan efek detterent sekaligus menegakan hukum. Perlu ada upaya-upaya pencegahan yang melibatkan banyak komponen mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat ormas-ormas, lain-lain, termasuk pemerintah agar teknologi elektronik yang ada ini, teknologi informasi ini dipakai untuk hal yang positif,” tegasnya. (MAD)