JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta anak buahnya agar berkomitmen memberantas korupsi dan tidak berkompromi terkait kasus tersebut. Idham menyebut jika melanggar hal tersebut maka akan diancam pidana.
Hal itu disampaikan Idham saat melakukan teleconference dengan Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Brigjen Eko Budi Sampurno dalam acara penandatanganan MoU antara BPK dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Di sela acara tersebut seusai melakukan tandatangan MoU, dilakukan teleconference dengan kantor perwakilan BPK, kepolisian, dan kejaksaan daerah.
Idham awalnya berpesan kepada jajaran kepolisian daerah agar menindaklanjuti hasil MoU yang dilaksanakan Kepolisian RI dengan BPK dengan baik. Idham menyebut ada 2 pilihan menindaklanjuti MoU tersebut apakah berkomitmen memberantas korupsi atau justru berkonspirasi.
“Salam saya sama teman-teman semua dan saya berpikir Polda lain monitor ini dari segala macam penandatanganan surat (MoU) ini yang baru kita lakukan itu cuma ada 2, kalian komitmen atau konspirasi,” kata Idham, Selasa (11/8/2020).
Diketahui, acara tersebut juga diikuti jajaran kantor perwakilan BPK daerah, kepolisian daerah (Kapolda) dan kejaksaan daerah (Kejati). Idham meminta agar anak buahnya berkomitmen memberantas korupsi, justru jika bermain-main atau terlibat korupsi maka bisa diancam pidana.
“Kalau kau komitmen selesai semua urusan ini, tapi kalau kau konspirasi biar sampai kiamat juga tetap saja ada korupsi. Jadi permintaan saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya, kalau tidak bisa sesuai peruntukannya kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan cuma ada 2 piliahnnya kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar?” ujar Idham.
Merespon pernyataan itu, Kapolda Sulbar Brigjen Eko mengaku siap melaksanakan perintah Idham. Selain itu teleconference juga dilakukan dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra, Idham meminta supaya Kapolda Sumsel menindaklanjuti MoU dengan BPK tersebut, dia kembali menekankan adanya ancaman pidana bagi yang melanggar hukum.
“Nawaitu kita selalu ingin yang terbaik untuk mengelola keuangan, tapi dibalik itu juga kalau misalnya ada anggota yang melanggar ya kita luruskan, kita selesaikan secara adat, nggak bisa ada kiri atau kanan saya pikir kan Pak eko mantan SDM (Asisten Kapolri bidang SDM),” ujarnya.
Sebelumnya Polri dan BPK RI melakukan perpanjangan MoU yang sebelumnya dilakukan pada 2008. Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
“Jadi memang perlu di perbaiki Pak Kapolri. Serta MoU tentang pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara atau terkait dengan digital audit yang ditandantangi juga pada 2011,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.(DON)