JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi akan segera berkoordinasi dengan KPK terkait dengan temuan-temuan perihal indikasi pelanggaran dalam pengisian jabatan di sejumlah pemerintah daerah. Dia mengaku banyak mengantongi data soal pengisian jabatan berbasis merit.
“Kita akan meningkatkan kerja sama ini, memformalkan kerja sama dengan KPK, sehingga setiap ada pengaduan kepada KASN, atau ada pelanggaran-pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan, kita akan koordinasi dengan KPK sehingga KPK bisa melanjutkan. Selama ini tidak bisa dilakukan akan lolos terus,” kata Sofian saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Sabtu (7/1/2017).
Sistem merit adalah penilaian kinerja aparatur sipil negara berdasarkan prestasi kerja. Sofian menyebut sejauh ini KASN sudah menerima permintaan izin pengisian jabatan sistem merit dari 8 provinsi dan 159 kabupaten/kota.
“Ini ada 8 provinsi yang sudah meminta rekomendasi kepada kita, 159 kabupaten dan kota. Meminta izin untuk melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi. Sampai tahun 2016,” ucapnya.
Dia mengaku sampai saat ini baru ada indikasi pelanggaran yang perlu ditelisik lebih lanjut. Ke depan, saat bekerja sama dengan KPK, Sofian menyebutkan akan berkolaborasi terkait dengan hal itu.
“Misalnya kami ada mencurigai ada pelanggaran, katakanlah jabatan di 8 provinsi tadi ada 1 atau 2 provinsi yang melakukan pelanggaran, misalnya dia minta untuk mengisi katakanlah 5 jabatan kepala dinas, tahu-tahu dia mengisi lebih dari itu 10 kali atau 15 kali, nah ini akan kita teliti lebih lanjut. Kalau lebih lanjut lagi, di situ ada informasi masuk ini yang dipilih adalah orang yang membayar, maka itu KPK yang punya kewenangan,” ujarnya. (DON)