JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat (7/4/2023).
Dia mengatakan KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri. Dia mengatakan KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK.
“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” katanya.
Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK.
“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” kata Alexander.
“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ucapnya. (VAN)