PEMATANG SIANTAR, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) akan menindak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mencederai prosedur tentang mendatangkan tenaga asing sebagai rohaniawan atau pendeta.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Drs. Imam Suyudi, Bc.Ip , S.H., M.H. “Jika ada buktinya, kita akan tindak lanjuti, ” kata Imam Suyudi kepada Ketua Pelaksana Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara, Pinandita M Manogren dan Pendeta Ebenezer Siagiaan di ruang kerja Kakanwil, Rabu 15 September 2021 siang.
“Kita akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta,” tegas Imam Suyudi.
Untuk diketahui, Pinandita Manogren dan Pdt Ebenezer Siagian datang memenuhi janji temu dengan Kakanwil sehubungan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta tanpa melalui prosedure resmi, seperti memanfaatkan visa kunjungan di tengah masa pandemik Covid- 19.
“Kami sudah memberikan sejumlah bukti awal seperti yang diminta, ” jelas Manogren.Dikatakan, penyimpangan itu bisa terjadi karena diduga keras adanya penyalahgunaan wewenang yang dimanfaatkan pihak penjamin orang asing tersebut.
“ Jangan dirusak sistim yang sudah berjalan baik, mempekerjakan orang asing sebagai pendeta harus punya rekomendasi/ijin dari Kementerian Agama, Depnaker, PHDI dan Imigrasi”, kata Manogren.
Disebutkan, ketika menunggu untuk bertemu Kakanwil, seorang petugas dari Bidang Perijinan dan Informasi Imigrasi Sumatera Utara berinisial ES, menghampiri Manogren dan Ebenezer Siagian yang mencoba mencegah mereka menemui Kakanwil.
Dengan nada keras, membentak dan tidak bersahabat, mengatakan bahwa urusan orang asing yang dipersoalkan menyalahgunakan ijjn tinggal sudah ditangani seorang pengacara.
Seraya menelepon si pengacara, ternyata pengacara tersebut tidak berani datang dan ES langsung meninggalkan kedua pendeta setelah diajak untuk bersama sama bertemu dengan Kakanwil.
Kini persoalan pendeta ilegal yang menyalahgunakan ijin tinggal tersebut dalam pengusutan pihak berwenang. (LAN)