SUMEDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Dinas (Kadis)mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan umum dimaksud siap memberikan informasi kepada kalangan media untuk selanjutnya
disampaikan kepada masyarakat.
Namun hal ini sepertinya tidak berlaku di salah satu Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Provinsi Jawa Barat , yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) H. Nandang Suparman.
Hal ini terbukti ketika awak media online beberapa kali mendatangi Kantor Disnakan Sumedang hendak melakukan konfirmasi mengenai BOP kegiatan pelaksanaan vaksinasi ternak sapi per ekor sebesar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per tahun anggaran 2022 di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang pada Jumat (18/11/2022) yang bersangkutan selalu tidak ada di kantornya.
Selain itu, juga masalah keberadaan Balai Pembenihan Ikan di UPTD Sumedang Kota di wilayah Tegal Kalong, Kecamatan Sumedang Utara yang lama tidak ada kegiatan.
Ironisnya, meski Kadisnakan sudah mengetahui kehadirannya awak media di sekitar kantornya dan sempat bertatap muka, H. Nandang Suparman menghindar, seakan alergi terhadap Wartawan.
Kekecewaan terhadap sikap Kadisnakan Kabupaten Sumedang itu tidak hanya dialami wartawan dari media online, tapi juga oleh wartawan media cetak yang hendak bertemu dan konfirmasi dengan H. Nandang Suparman.
Seperti halnya yang dialami Wartawan Koran Sunda Mandiri wilayah liputan Sumedang, dirinya merasa tak dianggap oleh Kadis yang mengatakan kalau ia sedang fokus terhadap media nasional saja.
“Seharusnya, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan jangan memilah – milah media, memangnya pejabat itu cuma menerima wartawan media nasional saja. Kalau melihat sikap Kadis seperti itu, dia tidak profesional dalam memberikan informasi kepada Publik, dan tak paham akan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008, ” ujar Wartawan Sunda Mandiri tersebut dengan nada jengkel. ( EDY)