JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri menarik 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani sejumlah kepolisian daerah, 2 di antaranya melibatkan Habib Rizieq Shihab. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penarikan 3 kasus pelanggaran prokes tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020), Kabareskrim menyebut per Jumat 18 Desember kemarin, penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dengan keputusan tiga kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi 2 wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di 2 TKP tersebut sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita taruk ke Bareskrim,” ucap Komjen Listyo Sigit.
Kabareskrim merinci kasus-kasus kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri. Dua kasus ini melibatkan Habib Rizieq Shihab dan satu kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.
“Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik,” ucap Listyo Sigit.(DON)