JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Beredar pesan yang menyebut jenazah pasien virus Corona (COVID-19) tidak bisa dimandikan. Selain itu, jenazah juga tidak dikafani dan langsung dimakamkan.
“Jika orang kesayagan Anda terkena COVID-19. Itulah saat terakhir Anda bersamanya. Karena selepas dibawa ke ICU, Anda tidak bisa melihatnya, dan jika meninggal dunia pun Anda tidak diizinkan menatap wajahnya.
“Kematian COVID-19 lebih jahat dari AIDS. Jenazah tidak dimandikan, hanya ditayamumkan di atas pasir. Semua pakaiannya akan ditanam bersama jasad. Mari kita stay at home,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat protokol untuk mengurus jenazah korban virus Corona (COVID-19). Di MUI sendiri menjelaskan soal pengurusan jenazah kasus Corona sudah tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2020. Dalam fatwa itu, jenazah diurus dengan protokol medis.
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19 terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak tepapar COVID-19,” begitu salinan fatwa nomor 14 tahun 2020 yang dikirim oleh Sekjen MUI Anwar Abbas.
Menurut Anwar, keadaan saat ini bisa disebut keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa meulari orang yang memandikan jenazah.
“Menurut saya, ini nggak bisa diselenggarakan oleh orang biasa. Ini harus diselenggarakan oleh orang mengerti (petugas kesehatan). Semestinya, Kementerian Kesehatan buat protokol medisnya, protokol medis penanganan jenazah, karena menyangkut ilmu (kesehatan) nih,” kata Anwar saat dihubungi.
Anwar menerangkan, dalam ajaran Islam, jenazah itu wajib untuk dimandikan. Namun, jika ada membahayakan orang hidup, maka jenazah tersebut bisa tidak dimandikan.
“Wajib bagi saya memandikan orang meninggal? Wajib. Kalau saya mati karena memandikan, wajib tidak memandikan? Wajib bagi saya tidak memandikannya. Kalau saya mati karena itu, wajib bagi saya tidak memandikannya,” ucap Anwar.(VAN)