JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik soal permohonan mantan Mensos Juliari P Batubara yang meminta majelis hakim terbebas dari dakwaan. Menurutnya hal itu menunjukkan tidak ada penyesalan dan dinilai keterlaluan.
“(Seharusnya) dihukum seberat-beratnya, termasuk pemulihan kepada korban,” ujar Asfinawati.
Namun, Asfinawati menegaskan bahwa hukuman terberat yang dimaksud bukan hukuman mati. Karena YLBHI sendiri menolak adanya hukuman mati.
“Ini bukan hukuman mati ya maksudnya, karena YLBHI menolak hukuman mati,” katanya.
Dia juga menyayangkan Juliari hanya dituntut uang pengganti Rp 14 juta. Seharusnya Juliari dibuat miskin sebagai pejabat yang korupsi.
“Masa uang pengganti dalam tuntutan jaksa cuma Rp 14 jutaan, kacau juga ini. (Harusnya) lebih berat, buat pejabat hidup dan miskin,” katanya.(DAB)