JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Ali menjelaskan Juliari Batubara melunasi uang pengganti tersebut dengan cara mencicil. Juliari membayarkan Rp 14,5 miliar tersebut secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
“Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” terang Ali.
Adapun penyetoran uang pengganti itu, kata Ali, selaras dengan upaya KPK mengoptimalkan asset recovery dalam penanganan perkara. Ali menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak cukup dengan menghadirkan efek jera saja.
“Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya,” jelasnya.(dtk/DON)