CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang calo berinisial PP (41) ditetapkan tersangka karena memalsukan surat keterangan (suket) mudik. Tersangka biasa beroperasi di Merak saat larangan mudik berlaku.
Pelaku menjual surat keterangan palsu ke pemudik yang diputar balik oleh polisi di pos penyekatan. Pelaku mendapatkan surat tersebut awalnya dari seorang pemudik atas nama Nanda warga asal Lampung.
“Jadi dari informasi masyarakat kami menerima beberapa laporan ada calo, ada yang memalsukan surat,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).
Usai mendapat salinan dari pemudik, pelaku menggandakan surat keterangan itu untuk dijual kembali ke pemudik lain. Oleh pelaku, surat itu dimodifikasi sesuai nama pemesan.
Pelaku menjual surat keterangan palsu Rp 200 ribu. Polisi menyebut pelaku PP mendapat surat keterangan dari seorang kepala desa di Lampung.
“Setelah kami turun, kami temukan ada satu pelaku yang menjual surat berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung difotokopi kemudian di tip- ex diganti untuk orang lain,” ujarnya.(MAD)