JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip, Senin (2/1/2023).
UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.
Pasal 623 menyebutkan:
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain. (NGO)