JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dini mengatakan setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi pada aturan hukum. Dia mengatakan Jokowi tidak pernah memberi perintah ke menteri-menteri untuk melakukan sesuatu melampaui aturan hukum.
“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” ujarnya.
Dini menegaskan penarikan uang yang dilakukan seorang menteri dari bawahannya merupakan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal. (DON)