JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan membebaskan napi koruptor di tengah pandemi virus Corona. KPK mengatakan korupsi memiliki dampak yang berbahaya bagi negara.
“Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Untuk itu, Ali mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM soal keakuratan data sebelum mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. Menurut Ali, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.
“Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi COVID-19 ini. Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menyinggung soal rekomendasi KPK terkait pembenahan pengolaan lapas, salah satunya mengenai overkapasitas. Ali berharap Kemenkum HAM menjalankan semua rekomendasi KPK tersebut sehingga masalah overkapasitas di lapas bisa diminimalisir. Dengan demikian, Kemenkum HAM bisa memiliki pemetaan soal napi-napi yang patut dibebaskan.
“Rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019 karena dengan cara ini kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi COVID-19 ini. Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur,” ucap Ali.
Sebelumnya, Jokowi bicara rencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).
Sementara itu, soal isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(DON)