Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“YLBHI berharap ini bukan sekedar janji-janji kosong Pak Jokowi karena selama ini praktik dwi fungsi atau bahkan multifungsi melalui penempatan prajurit TNI atau Polri aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan Peraturan Per-UU-an justru dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi Widodo dan dibiarkan oleh DPR RI,” kata Arif.
Ia mencontohkan dalam kasus Penerbitan Perpres No. 1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan Kemenko Polhukam di dalam BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI (Pasal 63), penunjukan anggota TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
“Termasuk membiarkan Ketua KPK bermasalah Firli Bahuri saat itu menjabat Ketua KPK Ketika masih aktif sebagai anggota Polri. Jelas ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi untuk penghapusan dwi fungsi,” katanya. (MON)