JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jokowi menjelaskan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk melihat kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Turgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring memliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (MON)