JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat. Bila status dilanjutkan, maka anggaran COVID sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2.
Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).(DON)