JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri jadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
“Perusakan barang bukti,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Tak disebutkan dengan jelas perusakan barang bukti apa yang disangkakan telah dilakukan Joko Driyono.
Pada awal Februari, Satgas Anti Mafia Bola menemukan dokumen yang sengaja dirusak saat penggeledahan di bekas kantor PT Liga Indonesia–yang kemudian digunakan untuk kantor marketing Persija Jakarta. Dokumen tersebut diduga milik Persija.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, ketika itu mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen keuangan. Sejauh ini, tiga orang saksi membenarkan dokumen itu milik Persija.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.
Joko Driyono menjadi tersangka nomor 12 yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola. (RIF)