JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei menghadiri persidangan secara virtual.
Sidang dilakukan di ruang sidang utama PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (13/1/2021) pukul 15.05 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yulisar, didampingi Eko Aryanto dan Kamaluddin sebagai anggota majelis.
John Kei mengikuti persidangan secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan. John Kei diketahui berada di Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kemeja putih.
Hari ini terdapat lima orang, termasuk John Kei, yang akan dibacakan dakwaannya terkait kasus yang sama. Mereka adalah Daniel Hendrik F Far Faf alias Deni Kei, Franklin Selfianus Resmol alias Mutilasi, Hendra Yanto Notanubun, dan Bukon Koko Bukubun.
Diketahui, dalam kasus ini, John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.
Atas dasar itu, polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.(VAN)