JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR hari ini. Surat tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“(Surpres) Itu akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Terkait usulan penyelidi KPK hanya diambil dari Polri dan Kejaksaan, JK menepisnya. JK memastikan posisi pemerintah masih sama.
“Posisi pemerintah seperti sekarang. Posisi pemerintah ya yang akan menjadi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Herman menekankan pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilakukan tanpa surpres Presiden Jokowi.
“Jadi bicara revisi UU KPK, sampai hari ini saya sebagai pimpinan Komisi III belum tahu. Apa iya barang itu ada? Barang itu ada kalau ada surpres dari presiden (Jokowi). Sampai malam ini tidak ada tuh (supres),” kata Herman kepada wartawan, Senin (9/9).
Herman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah membahas soal revisi UU KPK. Terkait hujan kritik, dia mempersilakan semua pihak untuk menanggapi.
“Sampai hari ini revisi UU KPK bukan ranah di Komisi III. Kami tidak pernah membahas hal itu. Terkait opini para ahli dan masyarakat, ya biarkan, keluarkan opini menjadi referensi DPR,” jelasnya.(MAD)