JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Meski begitu, buruh meminta pengusaha tak asal menurunkan UMP di Jakarta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sejauh ini putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, keputusan ini belum diterima semua pihak. Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak. Serikat buruh pun bisa mengajukan banding sebagai tergugat intervensi dari gugatan soal UMP DKI yang diajukan pengusaha.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan aturan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta. Putusan itu diambil untuk gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
“Selama sebuah keputusan hukum belum inkracht maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022).(dtk/DON)