JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seandainya Richard Eliezer sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Polri tak diberhentikan, kan terbuka Richard Eliezer bekerja seperti biasa. Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Namun Edwin menyampaikan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut anggota Polri yang bertugas di LPSK juga berdasarkan surat tugas Kapolri.
“Banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada intel, Brimob, Lantas, Polair, dan kalau Richard Eliezer di sini (LPSK) tentu Richard Eliezer bisa melakukan perlindungan pengamanan pada saksi terlindung LPSK,” ucapnya.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan pada pimpinan Polri dan tentu sepenuhnya jadi otoritas Kapolri, karena penugasan semua polisi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Itu jadi jadi alternatif dan memudahkan kami memberikan perlindungan pada Richard,” ujarnya. (VAN)