JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 juncto pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataanya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tuturnya.(DAB)